Antasari: Seharusnya Agus Rahardjo Menjaga Wibawa KPK

Antasari: Seharusnya Agus Rahardjo Menjaga Wibawa KPK - GenPI.co
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Foto: Antara

Mengenai poin lain, yaitu penyadapan tidak perlu izin dari lembaga eksternal tetapi perlu izin dari Dewan Pengawas ia juga setuju.

"Makanya surat perintah penyadapan dikeluarkan setelah ada surat perintah penyelidikan. Sebelum ada surat perintah penyelidikan, penyadapan ini tidak sah. Apakah sekarang seperti itu saya tidak tahu. Makanya memang harus ada pengawasan," imbuhnya. (Aries Wasita/ANT)
 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya