Asusila Sesama Jenis, 2 Siswi SMK Digerebek saat Begituan

Asusila Sesama Jenis, 2 Siswi SMK Digerebek saat Begituan - GenPI.co
Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar (kedua kiri) saat merilis kasus cabul sesama jenis di Mapolres Tulungagung, Rabu (11/9/2019). Foto: Antara

"NN kami jerat dengan undang-undang anak karena diduga telah mencabuli seseorang yang masih di bawah umur," ujar Tofik.

Saat ini NN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Atas perbuatan asusila sesama jenis itu, dia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 15 miliar. (Destyan H. Sujarwoko/Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya