Tak Asal, Kini Pembimbing Ibadah Haji Wajib Ikut Sertifikasi

Tak Asal, Kini Pembimbing Ibadah Haji Wajib Ikut Sertifikasi - GenPI.co
Arab Saudi menyelenggarakan ibadah Haji 1442 H dengan jumlah kuota yang terbatas. Foto: Antara/Reuters

GenPI.co - Demi mengedepankan kualitas manasik haji dan umrah yang profesional, Kementerian Agama RI menekankan pembimbing ibadah haji wajib mengikuti sertifikasi.

Hal itu dikatakan Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat dalam keterangan resminya, Senin (26/9).

Arsad mengatakan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan.

BACA JUGA:  Soal Ibadah Haji, Israel Minta ini ke Arab Saudi

“Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji,” ujar Arsad saat menggelar sertifikasi pembimbing haji dan umrah di Asrama Haji Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia berharap dengan melakukan sertifikasi dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional.

BACA JUGA:  Nggak Perlu ke Arab Saudi, Kamu Bisa Beli Oleh-oleh Haji di Tanah Abang!

Proses sertifikasi bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

"Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat," kata dia.

BACA JUGA:  Ini Kisah Penjual Peralatan Haji dan Umrah yang Sukses Bangkit Pascapandemi

Menurutnya, Undang-Undang juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya