
3. Ada sanksi jika tak sesuai ketentuan
Jika di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN, akan ada pertanggungjawaban hukum.
Ketentuan yang dimaksud sudah tertulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Pihak yang bertanggu jawab ialah Pimpinan Unit Kerja dan Pejabat Pembina Kepegawaian. (jpnn)
BACA JUGA: Azwar Anas Tegaskan Tujuan Pendataan Honorer, Jangan Sampai Salah Kira!
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 6 Info Penting dari BKN soal Pengumuman Hasil Pendataan Non-ASN
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News