Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftarnya

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftarnya - GenPI.co
Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftarnya - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Polri masih terus menyelidiki tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan pendukung Arema FC di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (6/10).

Enam tersangka itu terdiri dari panitia pelaksana (panpel) hingga anggota kepolisian.

BACA JUGA:  Jokowi Minta Tolong Buntut Tragedi Kanjuruhan, FIFA Turun Tangan

"Berdasarkan alat bukti, maka saat ini ditetapkan enam tersangka," ujar Kapolri Listyo dalam keterangan persnya di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Listyo menyebut keenam tersangka itu terbukti melakukan pelanggaran saat pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya digelar.

BACA JUGA:  PSTI Desak Pemerintah Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka, red) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ujar dia.

Berikut ini daftar lengkap nama tersangka tragedi Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT LIB yang berinisial Ir. AHL

BACA JUGA:  Polri Bantah Ada Penangkapan terhadap Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan

Ir. AHL disebut tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan dan malah memakai hasil verifikasi tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya