
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
AH diketahui tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, serta mengabaikan keamanan dengan kapasitas tiket hingga 42.000.
3. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
4. Kabagops Polres Malang Wahyu SS
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
5. Anggota Brimob Polda Jatim berinisial H
BACA JUGA: Jokowi Minta Tolong Buntut Tragedi Kanjuruhan, FIFA Turun Tangan
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
6. Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
BACA JUGA: PSTI Desak Pemerintah Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News