
Oleh karena itu, tim investigasi Polri pun kini melakukan dua proses sekaligus, yakni proses terkait pemeriksaan pidana dan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata.
Seperti diketahui, PT LIB menolak permintaan Polres Malang untuk memajukan jadwal pertandingan Arema FC kontra Persebaya dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 15.30 WIB dengan mempertimbangkan alasan keamanan.
Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan jika waktu pertandingan digeser atau dimajukan akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu adanya pembayaran ganti rugi.
BACA JUGA: Terkait Tragedi Kanjuruhan, PSSI Singgung FIFA Tak Bahas Sanksi
Pertandingan tersebut akhirnya tetap digelar pada pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, usai pertandingan yang dimenangkan oleh Persebaya, sejumlah suporter Arema FC masuk ke area lapangan dan memicu terjadinya kerusuhan.
BACA JUGA: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftarnya
Polisi pun meresponsnya dengan menembakkan gas air mata terhadap pendukung yang memasuki lapangan dan ke arah tribun penonton. Hal itu pun memicu terjadinya kepanikan.
Adapun hingga saat ini, sebanyak 131 korban dinyatakan meninggal dunia, 440 orang mengalami luka ringan, dan 29 orang menderita luka berat. (*)
BACA JUGA: Jokowi Minta Tolong Buntut Tragedi Kanjuruhan, FIFA Turun Tangan
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News