
Insiden tersebut menyebabkan setidaknya 131 orang meninggal dunia.
Dalam kasus itu, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka, mulai dari petinggi PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia penyelenggara hingga anggota kepolisian.
Di sisi lain, sebanyak 20 personel juga diduga melanggar kode etik saat tugas pengamanan.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan: Jokowi Bentuk Tim Transformasi dengan FIFA
Rinciannya, enam anggota Polres Malang dan 14 lainnya personel di lingkungan Satbrimob Polda Jawa Timur.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News