Pemprov DKI akan Tangkap Penunggak Pajak Kendaraan

Pemprov DKI akan Tangkap Penunggak Pajak Kendaraan - GenPI.co
Warga manfaatkan keringanan pajak kendaraan. Foto: Antara

GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan menangkap penunggak pajak kendaraan. Padahal Pemprov DKI sedang ada program keringanan pajak tahun 2019.

"Di tahun 2020, apabila masyarakat DKI Jakarta tidak memanfaatkan program itu, BPRD akan melaksanakan low enforcement secara masif," tegas Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin kepada sejumlah wartawan di Balaikota Jakarta, Senin (16/9).

Penegakan pajak itu dalam bentuk pemasangan stiker atau plang bagi wajib pajak yang menunggak, jika telah diberikan surat pemberitahuan namun belum melunasi tunggakan pajaknya.

BACA JUGARibuan Kendaraan Mewah Nunggak Pajak, Pemda DKI Tekor Rp 2,4 T

Pelaksanaan surat paksa, pemblokiran rekening perbankan untuk wajib pajak menunggak, hingga rencana penyanderaan atau penangkap sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajak.

Selain itu, penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun habis masa berlakunya STNK.

"Akan dilaksanakan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intensif dan masif, bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Faisal. (Fauzi/ANT)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya