
Akibat dari peristiwa tindak kekerasan itu, sejumlah suporter lain ikut turun ke lapangan. Turunnya para suporter itu ke lapangan bukan untuk melakukan satu tindakan serangan, tetapi untuk menolong kawan-kawan suporter lain yang melakukan tindak kekerasan terhadap suporter yang ada di dalam lapangan.
3. Dalam Perkap Nomor 1 tahun 2009 dalam hal penggunaan kekuatan itu tidak boleh aparat kepolisian langsung masuk menggunakan upaya penembakan gas air mata. Dalam perkap, penggunaan kekuatan harus ada tahap-tahap awal terlebih dahulu yang harus dilalui. Dalam konteks kasus ini, tahapan-tahapan tersebut tidak dilalui oleh aparat kepolisian.
Dalam konteks kasus ini, kepolisian langsung menembakkan gas air mata. Apa saja tahapan-tahapan yang harus dilalui, pertama misalnya melakukan penggunaan kekuatan yang memiliki dampak pencegahan.
BACA JUGA: Update Data Polri: Korban Tragedi Kanjuruhan 705 Orang, 131 Jiwa Meninggal
Lalu ada juga perintah lisan atau suara peringatan begitu, tetapi hal itu tidak dilakukan, jadi tahapan-tahapan yang seharusnya dilalui itu tidak dilakukan oleh aparat kepolisian dan malah langsung menembakkan gas air mata.
4. Peristiwa tindak kekerasan tidak hanya melibatkan anggota kepolisian, tetapi juga prajurit TNI. Jadi, itu yang kami temukan.
BACA JUGA: Soal Tragedi Kanjuruhan, Viking Persib Club: Cinta Boleh, Tetapi Jangan Berlebihan
5. Berkaitan dengan penembakkan gas air mata ini tidak hanya ditunjukkan di area lapangan, tetapi juga ditunjukkan ke berbagai sisi tribun. Hal itulah kemudian yang mengakibatkan kepanikan luar biasa yang dialami para suporter, kemudian berdesak-desakan untuk keluar stadion.
Teman-teman harus pahami bahwa efek dari gas air mata itu berdampak secara buruk dan fatal terhadap kesehatan manusia, tidak hanya berdampak pada jarak pandangan, tetapi juga berdampak terhadap gangguan pernapasan seseorang.(*)
BACA JUGA: Pemerintah Jamin Gratiskan Seluruh Biaya Perawatan Korban Tragedi Kanjuruhan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News