Tragedi Kanjuruhan Berbuntut Panjang, Suporter Arema FC Ajukan Perlindungan ke LPSK

Tragedi Kanjuruhan Berbuntut Panjang, Suporter Arema FC Ajukan Perlindungan ke LPSK - GenPI.co
Ilustrasi - Suporter Arema FC ajukan perlindungan ke LPSK buntut tragedi Kanjuruhan berbuntut panjang. Foto: Antara

GenPI.co - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022), yang menewaskan 131 orang itu memasuki babak baru.

Kali ini sebanyak 19 orang dari suporter Arema FC (Aremania) dan tenaga medis mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

BACA JUGA:  Tokoh Aremania Hubungi Pentolan Bonek Andie Peci, Adem Ayem

Menurutnya, 19 orang yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan.

Pengajuan permohonan perlindungan Aremania berkaitan dengan kesediaannya untuk menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA:  3 Kejanggalan Tragedi Kanjuruhan, Bonek-Aremania Minta Usut Tuntas

"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit. Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," ungkap Edwin.

Para pemohon juga dipastikan telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.

"Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya," ucap Edwin.

Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pemerintah juga telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

TGIPF telah menemui sebagian besar pihak yang terlibat dalam pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022), yang berujung pada kerusuhan hingga menewaskan ratusan suporter.(Ant)

BACA JUGA:  Gegara Dadang Aremania, Bayu Skak Malu Jadi Warga Malang

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya