
"Ini semuanya sekali lagi dalam rangka proses pembuktian," jelasnya.
Gerak cepat kepolisian tersebut, kata Dedi, merupakan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus Kanjuruhan.
"Komitmen bapak Kapolri tentunya untuk kasus ini segera dituntaskan, perbaikan-perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan sudah diproses," tandasnya.
BACA JUGA: Polri Rencanakan Ekshumasi 2 Kuburan Korban Tragedi Kanjuruhan
Untuk diketahui, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pendukung Arema memasuki lapangan karena kecewa tim yang dijagokannya kalah 3-2 melawan Persebaya.
Polisi pun meresponsnya dengan menembakkan gas air mata. Tak cuma terhadap pendukung yang memasuki lapangan, tetapi gas air mata juga ditembakkan ke arah tribun penonton. Hal itu pun dinilai memicu terjadinya kepanikan.
BACA JUGA: Tanggapi Tragedi Kanjuruhan, Bonek: Jangan Mengedepankan Ego
Adapun hingga saat ini, sebanyak 132 korban dinyatakan meninggal dunia dan ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.
Kini, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi tersebut.
BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Dukung Presiden Jokowi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Mereka ialah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News