Polri Bakal Periksa 16 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Polri Bakal Periksa 16 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Polri akan memeriksa 16 saksi terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang telah menewaskan ratusan suporter.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 16 saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan pada Senin (17/10) mendatang.

"Nanti, pemeriksaan 16 saksi saya sampaikan secara detail hari Senin," ucap Dedi kepada wartawan, Sabtu (15/10).

BACA JUGA:  Polri Rencanakan Ekshumasi 2 Kuburan Korban Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, kata Dedi, penyidik akan fokus pada pasal yang dikenakan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan.

"Saat ini, fokus daripada penyidik penyelesaian terkait kasus (pasal, red) 359, dan atau 360, dan atau Pasal 103 Ayat 1 UU (nomor, red) 11 tahun 2012," ujar dia.

BACA JUGA:  Tanggapi Tragedi Kanjuruhan, Bonek: Jangan Mengedepankan Ego

Perkembangan lainnya, ujar Dedi, pada Rabu pekan depan, pihak kepolisian akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur kembali terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan untuk dilakukan otopsi.

"Kemudian, tim juga akan melaksanakan rekonstruksi pada hari Kamis," ucapnya.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Pidana Dukung Presiden Jokowi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Dedi mengatakan rekonstruksi tersebut dibutuhkan untuk melihat secara jelas jumlah tembakan yang dilakukan, arah tembakan, dan perintah tembakan gas air mata yang terjadi dalam peristiwa yang menghilangkan ratuw nyawa manusia itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya