Surat Kemendikbud Tak Sesuai, Guru Honorer Marah dan Kecewa

Surat Kemendikbud Tak Sesuai, Guru Honorer Marah dan Kecewa - GenPI.co
Surat Kemendikbud Tak Sesuai, Guru Honorer Marah dan Kecewa - Ilustrasi PNS. Foto: Instagram @gocpns2021

GenPI.co - Para guru honorer yang lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 marah dan kecewa.

Mereka marah dengan isi surat edaran (SE) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Surat edaran itu mewajibkan linieritas bagi guru tidak besertifikat pendidik (beserdik).

BACA JUGA:  BKN Bongkar Honorer yang Ditolak Masuk Pendataan Non-ASN, Ini Sebabnya

Para guru lulus PG kecewa dengan isi SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi itu.

Sebab, di dalamnya disebutkan untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022 formasi guru, ada empat hal yang perlu diketahui para guru, yaitu:

BACA JUGA:  Sempat Senang, Para Guru Honorer Kini Murka Lihat SSCASN

1. Persyaratan calon PPPK guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

2. Calon PPPK guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

BACA JUGA:  Tak Jadi Prioritas Pendataan, 150 Ribu Honorer Terancam PHK

3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon PPPK guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek yang Bikin Guru Lulus PG Uring-uringan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya