Pesan Jokowi untuk Pekerja Migran: Uang Ditabung, Jangan Konsumtif

Pesan Jokowi untuk Pekerja Migran: Uang Ditabung, Jangan Konsumtif - GenPI.co
Presiden Joko Widodo melepas pekerja migran Indonesia (PMI) skema government to government (G to G) ke Korea Selatan di Hotel El Royale, Jakarta, pada Senin, 17 Oktober 2022. Foto: BPMI Setpres/Rusman

GenPI.co - Presiden Joko Widodo melepas pekerja migran Indonesia (PMI) skema government to government (G to G) ke Korea Selatan di Hotel El Royale, Jakarta, pada Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam sambutannya, Presiden mengaku senang dengan pelepasan tersebut karena PMI yang diberangkatkan merupakan sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi, keterampilan, pendidikan, serta semangat tinggi.

“Saya lihat tadi semangatnya (para PMI) betul-betul sebuah semangat yang optimistis. Saya senang karena Saudara-Saudara ini disiapkan, ada pembekalan, tujuannya jelas,” ujar Presiden.

BACA JUGA:  Airlangga: Pekerja Migran Bisa Manfaatkan KUR Buat Wirausaha

Kepala Negara juga mengaku senang karena saat ini makin banyak permintaan PMI melalui skema lain seperti private to private dan business to business.

Untuk itu, Presiden meminta kementerian/lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk menyiapkan permintaan tersebut sehingga tenaga yang dikirimkan betul-betul memiliki keterampilan baik.

BACA JUGA:  DPR Minta Pemerintah Bentuk Satgas untuk Pantau Pekerja Migran

“Saya senang ini akan banyak lagi private-to-private, B2B yang permintaannya juga banyak, welder, ngelas, ada permintaan 1.800 (orang). Ini juga kalau tidak disiapkan, ini sebuah keterampilan yang tidak mudah,” lanjutnya.

“Ini tugas besar bagi Bu Menaker dan Pak Kepala BP2MI sehingga betul-betul pekerja-pekerja terampil dengan skill tinggi ini harus benar-benar kita siapkan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Migrant Care Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PRT

Presiden Jokowi menjelaskan, saat ini total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai 9 juta orang, tetapi baru setengah dari jumlah tersebut yang merupakan pekerja legal secara hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya