Pro Kontra Reklamasi, KKP: Harus Adil untuk Warga Pesisir

Pro Kontra Reklamasi, KKP: Harus Adil untuk Warga Pesisir - GenPI.co
Diskusi Reklamasi di Kantor KKP dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan (Sumber foto: KKP)

GenPI.co - Saat ini, kawasan pesisir menjadi pusat ekonomi karena dapat menurunkan biaya logistik arus barang melalui jalur laut. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo menyampaikan bahwa di satu sisi reklamasi sebenarnya dapat menjadi salah satu solusi untuk pengadaan lahan di pesisir, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Tetapi sesuai dengan definisi dalam peraturan perundang-undangan, reklamasi haruslah dipandang sebagai upaya meningkatkan sumberdaya lahan di wilayah pesisir ditinjau dari sudut lingkungan maupun sosial dan ekonomi” ujar Nilanto dalam diskusi yang berlangsung di Kantor KKP, Jakarta, Senin (16/9) dikutip siaran pers KKP.  

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Indonesia telah memiliki ketentuan untuk menata pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Walaupun dalam implementasinya, pelaksanaan reklamasi, masih menimbulkan pro dan kontra di antara stakeholders pesisir.  

Dari berbagai pro kontra tersebut, pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem dan regulasi sehingga fungsi regulator dapat menjamin keadilan bagi kepentingan masyarakat umum, investasi, dan ekologi dalam pelaksanaan reklamasi.

Dalam waktu yang sama, perwakilan WALHI Nasional, Edo Rahman, mengingatkan bahwa lokasi rencana reklamasi dan lokasi sumber material yang digunakan untuk pembangunan reklamasi harus bersifat clear and clean dengan kriteria yang lebih rinci. 

“Dalam pelaksanaan reklamasi, harus diatur juga tempat dimana sumber material untuk reklamasi itu diambil karena seringkali terdapat masalah dalam hal itu. Jadi, aturan tersebut harus sepaket,” ujar Edo. 

Namun, Dirjen PRL, Brahmantya menjelaskan, aspek regulasi sebenarnya sudah lengkap, apalagi dengan terbitnya PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.  

Kontroversi yang muncul justru akibat dampak reklamasi yang tidak dikaji lebih akurat atau akibat kurangnya sosialisasi dengan masyarakat sekitar sehingga memunculkan sindrom not in my back yard (NIMBY).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya