LPSK: Status Justice Collaborator Bharada E Bisa Saja Dicabut

LPSK: Status Justice Collaborator Bharada E Bisa Saja Dicabut - GenPI.co
Sidang Perdana Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Foto: Ferry Budi Setiawan/GenPI.co

"Perlindungannya juga batal. Kami tidak akan memberikan lagi," terangnya.

Oleh karena itu, kata dia, Bharada Eliezer harus konsisten dalam mengungkap kejahatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan demikian, LPSK bisa merekomendasikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keringanan tuntutan.

BACA JUGA:  Bharada E Tidak Mengajukan Eksepsi, Begini Alasannya

Sementara itu, Susilaningtyas menyampaikan langkah awal Bharada Eliezer dipertimbangkan sebagai JC sudah terlihat saat persidangan.

"Menurut saya perlakuan pemisahan tahanan, berkas, dan tanggal persidangan itu membuat yang bersangkutan berpeluang mendapatkan haknya sebagai JC," ungkapnya. 

BACA JUGA:  Pengacara Tegaskan Bharada E Tak Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, LPSK menerima permohonan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) pada Senin, (15/8). 

Adapun sidang lanjutan Bharada Eliezer akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10). (*)

BACA JUGA:  Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dapat Kiriman Karangan Bunga

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya