Dia berharap pihak kepolisian segera menproses laporannya dan mengusut tuntas pelaku yang merekam dan menyebarkan perbincangannya tersebut.
“Saya lakukan ini sekaligus memberikan pelajaran atau edukasi kepada publik, merekam tanpa ijin dan menyebarluaskan ada aturannya dan juga pidananya. Kita berhak melaporkannya jika tidak berkenan,” pungkasnya. tandas Angga.
Angga melaporkan dua rekannya tersebut dengan No LP/B/5322/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. (*)
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News