JPU Keberatan Sidang Lanjutan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Digabung

JPU Keberatan Sidang Lanjutan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Digabung - GenPI.co
Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Putri Candrawathi. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

Berdasarkan hal tersebut, JPU menyatakan pemeriksaan saksi-saksi seharusnya dipisahkan.

Mendengar hal itu, Hakim Wahyu mengaku akan mempertimbangkan usulan dari penasihat hukum Putri Candrawathi dan JPU.

"Nanti kami musyawarahkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari JPU," ungkapnya.

BACA JUGA:  Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Meskipun demikian, Hakim Wahyu tetap memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi pada sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya