Lawan Kekerasan Seksual, LRT Jakarta dan Kemen PPPA Gelar Perempuan Berdaya

Lawan Kekerasan Seksual, LRT Jakarta dan Kemen PPPA Gelar Perempuan Berdaya - GenPI.co
Lawan Kekerasan Seksual, LRT Jakarta dan Kemen PPPA Hadirkan Perempuan Berdaya. Foto: Humas LRT Jakarta

“Sungguh merupakan suatu kehormatan bagi kami semua di LRT Jakarta untuk dapat mewujudkan kolaborasi ini. Sejalan dengan komitmen kami sebagai operator jasa transportasi di Jakarta, pelayanan yang terbaik kepada seluruh pengguna jasa merupakan hal yang paling utama,” jelas Hendri.

Pada agenda ini juga dilangsungkan Launching Call Center Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) LRT Jakarta oleh Menteri PPPA dan didampingi oleh Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Dinas PPAPP, Kepala Dinas Perhubungan, dan Pj. Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) DKI Jakarta.

Acara dilanjutkan dengan pemasangan badge untuk Petugas Call Center Pos SAPA LRT Jakarta.

BACA JUGA:  LRT Jakarta Ajak Pelajar Mengenal Transportasi Modern Terintegrasi

“Kami selalu memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya dijalankan oleh perangkat daerah pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi didukung dengan adanya kolaborasi dan sinergitas BUMD, dunia usaha, serta lembaga pendidikan atau akademisi,” tutur Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar.

Selain acara seremonial yang dilakukan di Stasiun Velodrome, para tamu undangan dihibur dengan Fashion on Train dari para model profesional binaan model senior Okky Asokawati di area dalam kereta (LRV) LRT Jakarta yang membawa para tamu undangan menuju Stasiun Pegangsaan Dua.

BACA JUGA:  LRT Jakarta Hadirkan Wahana Kereta Zombie Bak di Film Train to Busan

Penampilan Fashion on Train semakin apik dengan mengenakan kostum kain batik kontemporer milik perancang busana Dra. Ethys Mayoshi sekaligus owner dari Batik Gobang Jakarta.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo, Widi Amanasto menagatakan, kegiatan “Perempuan Berdaya, Perempuan Berbudaya, Indonesia Maju” merupakan wujud aksi nyata dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di ruang publik, termasuk transportasi publik.

BACA JUGA:  Pacu Adrenalin, Kereta Zombie LRT Dihadirkan untuk Tarik Penumpang

“LRT merupakan ruang publik di mana terdapat kemungkinan terjadi kekerasan seksual. Kita sosialisasi Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang tentunya menjadi concern kita,” pungkas Widi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya