Kemendikbudristek Sebut 3 Mekanisme Seleksi Guru PPPK, Apa Saja?

Kemendikbudristek Sebut 3 Mekanisme Seleksi Guru PPPK, Apa Saja? - GenPI.co
Kemendikbudristek Sebut 3 Mekanisme Seleksi Guru PPPK, Apa Saja? - Ilustrasi seleksi PPPK. Foto: Antara Foto/Nova Wahyudi

GenPI.co - Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan ada tiga mekanisme seleksi guru PPPK 2022.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Kemendikbudristek dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis (3/11).

Pertama, terkait seleksi penempatan bagi guru yang lulus passing grade pada 2021 atau P1.

BACA JUGA:  BKN Rilis Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, Sesuai Janji?

“P1 yang dimaksud ialah THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai 2005, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, dan guru swasta,” ujarnya.

Kedua, jika masih tersedia formasi, maka akan dilakukan seleksi dengan mekanisme kedua, yakni kesesuaian atau P2.

BACA JUGA:  Meski Masuk Prioritas, Guru Lulus PG PPPK 2021 Masih Khawatir, Kenapa?

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

"Untuk pesertanya yakni THK II dan guru honorer negeri yang telah lebih dari tiga tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan," kata Nunuk.

BACA JUGA:  Pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN Masih Coming Soon, Kenapa?

Ketiga, jika masih tersedia formasi, akan dilakukan seleksi tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural atau P3.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ada 3 Mekanisme Seleksi Guru PPPK, Simak Penjelasan Kemendikbudristek

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya