Lapor ke Kepolisian soal Klaim Asuransi, Pria Ini Heran Kasusnya Dihentikan

Lapor ke Kepolisian soal Klaim Asuransi, Pria Ini Heran Kasusnya Dihentikan - GenPI.co
Lapor ke Kepolisian soal Klaim Asuransi, Pria Ini Heran Kasusnya Dihentikan. ilustrasi asuransi jiwa. foto: envato elements

GenPI.co - Sejumlah nasabah dari perusahaan asuransi jiwa melaporkan PT AJMI Unit Syariah ke Direktorat Kriminal Khusus Unit II Subdit III Sumdaling Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu dilakukan langsung oleh salah satu korban, Teddy Hartato, yang didampingi kuasa hukumnya dari Otto Cornelis Kaligis & Associates.

Teddy menegaskan dia tak pernah lalai dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar premi asuransi sesuai dengan Polis Asuransi No. 4240707473 tanggal 20 Februari 2019.

BACA JUGA:  3 Alasan Pekerja Pemula Harus Punya Asuransi Kesehatan, Belajar Yuk!

"Akan tetapi saat saya mengajukan klaim, klaim saya justru tidak dibayarkan oleh pihak asuransi. Atas dasar ini, saya membuat laporan polisi," ujar Teddy, Senin (7/11/2022) dalam keterangannya.

Sejauh ini, kata Teddy, perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Ke-3 tertanggal 25 November 2020 telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

BACA JUGA:  Kuartal I 2022, Asuransi Jiwa Bayar Klaim soal Covid-19 Rp 3,3 T

Pihak berwenang pun telah menetapkan 3 orang tersangka dari pihak asuransi yakni: JWM (Direktur Operasional), JSE (Kepala Bagian Klaim) dan S (Dokter Klaim).

"Dengan ditetapkannya tiga orang tersangka tersebut, maka secara jelas telah terbukti ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan telah terjadi tindak pidana dan tiga orang tersebut sebagai tersangka pelaku tindak pidana," kata Teddy Hartato.

BACA JUGA:  Isu Resesi Menguat, Pakar Ingatkan Pentingnya Memiliki Asuransi

Dia mengungkapkan sejauh ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan petunjuk Jaksa untuk memeriksa ahli tambahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya