Atnike menyatakan hal tersebut juga tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Atnike menilai tindakan penangkapan itu mencederai Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dia menyampaikan setiap orang bebas untuk mengeluarkan pendapat asalkan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. (*)
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Jokowi Tuntaskan Kasus Kekerasan di Papua
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News