Ketua Komnas HAM Minta Aparat Tidak Bertindak Represif Menanggapi Aksi Massa

Ketua Komnas HAM Minta Aparat Tidak Bertindak Represif Menanggapi Aksi Massa - GenPI.co
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: Antara

Atnike menyatakan hal tersebut juga tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Atnike menilai tindakan penangkapan itu mencederai Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dia menyampaikan setiap orang bebas untuk mengeluarkan pendapat asalkan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. (*)

BACA JUGA:  Komnas HAM Minta Jokowi Tuntaskan Kasus Kekerasan di Papua

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
7 Manfaat Biji Pala, Wanita Pasti Suka - JPNN.com

7 Manfaat Biji Pala, Wanita Pasti Suka

Ada beberapa manfaat biji pala yang tidak terduga dan ternyata baik untuk kesehatan tubuh dan salah satunya adalah tentu saja membantu pencernaan.