
Eva menyampaikan calon penumpang kereta api dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Sementara itu, calon penumpang usia 6 sampai 17 tahun wajib melakukan vaksin dosis kedua.
"Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," tandasnya. (*)
BACA JUGA: Jelang Liburan Natal & Tahun Baru, Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual 22 Ribu Kursi
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News