
GenPI.co - Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Refarandum menyatakan pihaknya menolak secara tegas pengesahan RKUHP.
Dia menilai, ada sejumlah pasal yang bermasalah dan akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
"Kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, seperti pasal anti demokrasi, dicabut," tegas dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
BACA JUGA: Bivitri Susanti Kritisi Pasal Demonstrasi di RKUHP, Ini Alasannya
Citra menyebut pemerintah dan DPR RI seharusnya mendengar dan mempertimbangkan pasal-pasal bermasalah tersebut.
Selain itu, pasal bermasalah itu membuat RKUHP seperti bersifat kolonialisasi.
BACA JUGA: Demo BEM Nusantara di Patung Kuda, Tolak Harga BBM dan RKUHP
"Oleh karena itu, kami menolak pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut," katanya.
Menurut Citra, pemerintah dan DPR RI terkesan terburu-buru dalam pengesahan.
BACA JUGA: Draf RKUHP, Pengemis Anak-anak Bisa Dipidana
Dia menganggap mereka tak memikirkan tentang dampaknya terhadap masyarakat, terutama para buruh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News