Cegah Pungli, Bayar Denda Derek Parkir Liar di Kota Bandung Bisa Nontunai

Cegah Pungli, Bayar Denda Derek Parkir Liar di Kota Bandung Bisa Nontunai - GenPI.co
Pemerintah Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran nontunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar. Foto: dok. humas

GenPI.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran nontunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar.

Inovasi ini bisa memudahkan masyarakat yang terkena denda parkir liar dalam membayar retribusi denda derek.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara mengtakan secara teknis ketika terkena penindakan parkir liar, masyarakat bisa datang ke kantor Dishub Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang.

BACA JUGA:  Perusahaan di Kota Bandung Didorong Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi sesuai denda Perda No. 3 Tahun 2020 di loket dengan pilihan pembayaran nontunai.

“Hal yang membedakan dari metode pembayaran konvesional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang cash,” ujarnya di Bandung, Selasa (6/12/2022).

BACA JUGA:  Insan Olahraga Kota Bandung Dapat Penghargaan Total Rp 52 Miliar

Asep menjelaskan pembayaran nontunai untuk retribusi derek ini dapat dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS, OVO, ataupun Go-Pay.

Menurut dia, hadirnya inovasi ini untuk meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan.

BACA JUGA:  Viral Video Monyet Dikaitkan dengan Bencana Alam, Pemkot Bandung: Jangan Sebar Hoaks

“Juga untuk menghindari pungutan liar (pungli),” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya