Soal Pasal Penghinaan di RKUHP, BEM UI Sebut DPR RI Tak Paham Esensi Delik Aduan

Soal Pasal Penghinaan di RKUHP, BEM UI Sebut DPR RI Tak Paham Esensi Delik Aduan - GenPI.co
BEM UI sebut DPR RI tak paham esensi delik aduan soal pasal penghinaan di RKUHP. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

Seperti diketahui, dalam naskah RKUHP terbaru 30 November 2022, pasal 128 menerangkan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Adapun, dalam pasal 218 ayat (1) RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(*)

 

BACA JUGA:  Tolak RKUHP, BEM UI Siapkan Gelombang Aksi Besar ke DPR RI

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya