
Seperti diketahui, dalam naskah RKUHP terbaru 30 November 2022, pasal 128 menerangkan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Adapun, dalam pasal 218 ayat (1) RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(*)
BACA JUGA: Tolak RKUHP, BEM UI Siapkan Gelombang Aksi Besar ke DPR RI
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News