Soal Pasal Penghinaan di RKUHP, BEM UI Sebut DPR RI Tak Paham Esensi Delik Aduan

Soal Pasal Penghinaan di RKUHP, BEM UI Sebut DPR RI Tak Paham Esensi Delik Aduan - GenPI.co
BEM UI sebut DPR RI tak paham esensi delik aduan soal pasal penghinaan di RKUHP. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo menilai DPR RI tak memahami esensi dari delik aduan.

Hal itu disampaikan Bayu merespons pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara yang dirumuskan sebagai delik aduan.

Bayu berpendapat delik aduan merupakan hal yang sifatnya personal. 

BACA JUGA:  Tolak RKUHP, BEM UI Siapkan Gelombang Aksi Besar ke DPR RI

Dia juga menganggap hal tersebut tentu tidak pas untuk ditujukan bagi presiden dan lembaga negara.

"Kami melihat bahwa delik aduan tidak menjadi solusi karena pasal tentang penghinaan lembaga negara dan penyerangan harkat martabat presiden sudah dihapuskan melalui keputusan MK pada 2006 dan 2007," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

BACA JUGA:  BEM UI Sebut Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat

Menurut Bayu, pasal tersebut berbahaya bagi orang yang ingin berpendapat dan mengkritisi kebijakan pemerintah.

Dia tak menampik bahwa pasal penghinaan presiden dan lembaga negara tersebut bisa menjerat siapa saja tanpa terkecuali.

BACA JUGA:  RKUHP Disahkan, Ketua BEM UI Sebut Bakal Hadirkan Gelombang Penolakan Besar

"Betul, tetap karet (siapa saja bisa kena, red)," tegas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya