Amnesty International: Polisi Jangan Pakai Hukum untuk Intimidasi

Amnesty International: Polisi Jangan Pakai Hukum untuk Intimidasi - GenPI.co
Amnesty International Indonesia menyebut penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu sudah melanggar HAM dan polisi menggunakan hukum untuk intimidasi (Foto : Twitter Dandhy Laksono)

Secara spesifik, lanjut Usman polisi telah melakukan intimidasi terhadap Ananda Badudu dengan melakukan penangkapan. Walaupun setelah pemeriksaan polisi melepaskan dia dari semua sangkaan, cara itu adalah intimidasi dengan menggunakan hukum. 

“Pembebasan tersebut tidak menggugurkan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kami meminta Divisi Propam untuk memeriksa penyidik yang menangani dan menangkap Ananda Badudu,” lanjutnya.

Ia menekankan penangkapan dan pemeriksaan atas Ananda tersebut tak seharusnya terjadi hanya karena ia melakukan aktivitas damai di media sosial. Itu adalah wujud partisipasi seorang warga negara yang ingin mengawal jalannya pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Dandhy telah dibebaskan setelah diperiksa namun status tersangkanya tetap ada. “Tindakan melepaskan Dandhy tersebut tidaklah cukup tanpa diikuti dengan penghentian status hukum dari kasus yang diada-adakan tersebut,” imbuh Usman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya