Amnesty International: Polisi Jangan Pakai Hukum untuk Intimidasi

Amnesty International: Polisi Jangan Pakai Hukum untuk Intimidasi - GenPI.co
Amnesty International Indonesia menyebut penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu sudah melanggar HAM dan polisi menggunakan hukum untuk intimidasi (Foto : Twitter Dandhy Laksono)

Untuk itu pihaknya meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten atas pernyataannya yang menyatakan ia tetap akan menjaga demokrasi, dengan memerintahkan Kapolri agar kepolisian membebaskan semua mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan. 

Pemerintah harus menghentikan cara-cara yang represif kepada mahasiswa, pelajar dan warga lainnya yang berdemonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini. “Bentuk kriminalisasi seperti yang terjadi pada Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu serta sebelumnya Veronica Koman harus segera diakhiri,” tambah Usman. 

Ia juga mendesak Komnas HAM dan Ombudsman RI juga harus proaktif untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono.

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya