
Namun, BEM UI menilai hal itu bukan berarti korban yang sudah meninggal bisa dijadikan tersangka, termasuk menerbitkan SP3.
“Kasus itu kembali menggambarkan institusi Polri kembali merobohkan sistem hukum yang ada melalui kesewenanganya,” imbuh BEM UI. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News