
"Harusnya menjadi acuan bagi Pemerintah dan DPR untuk tetap memosisikan Direksi dan Dewas BPJS memiliki kewenangan penuh dan independen," kata Saepul Tavip.
Tak hanya itu, KRPI pun membeberkan bahwa RUU Kesehatan akan membuat Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tidak lagi bertanggung jawab secara langsung ke Presiden, tetapi bakal diubah menjadi bertanggung jawab ke menteri.
"Menteri bisa memberikan penugasan khusus ke Direksi BPJS yang tentu saja penugasan ini patut diduga mengandung kepentingan politik," ungkap Saepul Tavip.
BACA JUGA: Manfaat Buah Duku Tak Bisa Disepelekan, Bikin Kulit Glowing
Padahal, menurut Saepul Tavip, bahwa selama ini KPRI sudah melihat pola dan menjemen dari BPJS sudah baik, Undang-Undangnya sudah baik.
"Jangan dirusak dengan adanya RUU Kesehatan yang bisa mengintervensi Direksi BPJS untuk kepentingan di luar program jaminan sosial. Ujung-ujungnya bakal berdampak ke pekerja, tentunya akan mengganggu pelayanan," jelas Saepul Tavip.
BACA JUGA: Nasib Guru Honorer Tak Jelas, Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Umumkan Hasil Seleksi PPPK P1
Saepul Tavip pung menyayangkan adanya 'penyelundupan' hukum UU BPJS Nomor 2004 Tahun 2011 lewat RUU Kesehatan.
Oleh sebab itu, KRPI mendesak pemerintah agar RUU Kesehatan tidak merevisi UU BPJS yang mengkerdilkan organ BPJS menjadi organ yang dikendalikan menteri.
BACA JUGA: Benarkah Pacaran Membuat Kamu Jadi Lebih Baik? Ini 4 Manfaatnya
"Hal itu demi memastikan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, seta keamanan dan peningkatan investasi dana kelolaan di BPJS Ketenagakeriaan dan Kesehatan," kata Saepul Tavip.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News