
Banyak pihak yang mengartikan bahwa pasal itu mengatur orang yang pulang malam.
Bahkan, berbagai meme maupun pesan berantai beredar luas menyoal pasal tersebut.
Meme maupun pesan-pesan itu berisi anjuran kepada seseorang agar tidak pulang melebihi pukul 22:00 agar tidak dipidana dan terkena denda.
Salah satu meme yang beredar menunjukkan puluhan bidan menolak menangani ibu hamil melebihi pukul 22:00 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News