Sedangkan untuk dua pelaku lainnya yakni Bripka Z dan Brigadir EW mendapatkan sanksi dtempatkan d tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.
Mereka diketahui telah melakukan pemungutan sejumlah uang mulai Rp 350 juta hingga Rp 750 juta. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News