
"Kekhawatiran kami, setingkat dinas pendidikan memperpanjang secara tertulis. Tetapi, memberhentikan secara lisan ini tidak manusiawi," tegasnya.
Menurut Taufik Hidayat, bahwa kejadian serupa akan sama terjadi di organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain bila tidak segera diantisipasi.
"Kejadian ini akan menimpa honorer lain, setiap OPD masing-masing di luar dari pegawai non-PNS lingkungan sekolah," kata Taufik Hidayat.
BACA JUGA: PPPK Guru 2022 Bakal Kecewa Tidak Dapat THR, Gaji 13 Jadi Harapan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani membantah adanya pemecatan honorer di sekolah.
"Tidak ada pemberhentian dan pemecatan, yang ada selesai masa bakti di usia 60 untuk guru dan 58 tahun buat tenaga kependidikan," jelas Tabrani, Jumat (17/3/2023).
BACA JUGA: Honorer Bakal Makin Kecewa Skenario MenPAN-RB Azwar Anas, Simak Isi Suratnya
Menurut Tabrani, bahwa surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Dindikbud Provinsi Banten dijadikan acuan dalam membayar gaji honorer.
"SK untuk dasar membayar guru honorer di sekolah negeri. Karena, tanpa SK itu tidak bisa," ungkap Tabrani.
Tabrani mengungkapkan, bahwa SK dibuat pada Januari sampai Desember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News