Honorer Bakal Makin Kecewa Skenario MenPAN-RB Azwar Anas, Simak Isi Suratnya

Honorer Bakal Makin Kecewa Skenario MenPAN-RB Azwar Anas, Simak Isi Suratnya - GenPI.co
Honorer Bakal Makin Kecewa Skenario MenPAN-RB Azwar Anas, Simak Isi Suratnya - MenPAN-RB Azwar Anas - Foto: Humas KemenPAN-RB

GenPI.co - Honorer pasti bakal makin kecewa setelah membaca isi surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang menerbitkan surat tentang pengadaan aparatur sipil negara alias ASN 2023.

Hal tersebut diungkapkan Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (16/3/2023).

Menurut Nur Baitih, bahwa jika ditelaah lebih dalam surat MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret, itu membatasi peluang honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

BACA JUGA:  PPPK Guru 2022 Bakal Kecewa Tidak Dapat THR, Gaji 13 Jadi Harapan

"Jika membaca surat MenPAN-RB Azwar Anas secara detail, malah memberatkan honorer. Mana janjinya mau menyelesaikan honorer, PHK!" jelas Nur Baitih.

Nur Baitih membeberkan, surat MenPAN-RB Azwar Anas yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat daerah ini mengatakan untuk pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK Guru 2022 Masuk Sesi Tahap Jawab Sanggah, Honorer Simak Baik-baik

"Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan MenPAN-RB," ungkap Nur Baitih.

Menurut Nur Baitih, hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi UU 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:  Manfaat Air Rebusan Jahe Campur Madu untuk Kesehatan, Bikin Kolesterol Ambrol

Selain itu, usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya