Sebelumnya, para oknum itu melakukan pungutan dengan besaran yang bervariasi totalnya, mulai Rp 350 juta sampai Rp 2,5 miliar.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya pun telah memerintahkan supaya mereka diberi sanksi PTDH atau proses pidana. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News