Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Bali Mangkir Dipanggil Kejati

Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Bali Mangkir Dipanggil Kejati - GenPI.co
Rektor Unud Bali Prof I Nyoman Gde Antara tak memenuhi panggilan Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI. (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

GenPI.co - Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara tak memenuhi panggilan Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI.

Prof Antara terjerat kasus dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan pihaknya belum menerima keterangan mengenai alasan Prof Antara tidak hadir.

BACA JUGA:  Rektor Universitas Udayana Bali Respons Statusnya Jadi Tersangka

“Kami belum tahu alasannya tidak hadir,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/4).

Eka menyebut Prof Antara dipanggil bersama tiga tersangka lain dan tiga saksi. Adapun untuk tiga tersangka lain tersebut di antaranya IKB, NPS, dan IMY.

BACA JUGA:  Mahasiswa Harap Rektor Universitas Udayana Bali Dimiskinkan Jika Bersalah

Tiga tersangka tersebut hadir bersama kuasa hukum yang ditunjuk oleh Universitas Udayana. Sedangkan tiga saksi lain merupakan dari kalangan mahasiswa.

Dia menyampaikan pemanggilan terhadap Rektor Unud Prof Antara ini merupakan yang pertama sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan Tersangka!

Sebelumnya yang bersangkutan memenuhi panggilan saat statusnya masih sebagai saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya