Tepergok Mengajar Tari Bali, WNA Italia Langsung Dideportasi

Tepergok Mengajar Tari Bali, WNA Italia Langsung Dideportasi - GenPI.co
WNA asal Italia berinisial AVC dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja menjadi instruktur tari Bali. (Foto: ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Denpasar.)

GenPI.co - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial AVC (38) dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerna menjadi instruktur tari Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan petugasnya menangkap AVC pada 12 Maret 2023 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memegang Izin Tinggal Terbatas Investor. Namun AVC diketahui bekerja di Bali.

BACA JUGA:  Jalur Utama ke Pura Besakih Bali Tertutup Akibat Longsor

“Dia terbukti berkegiatan tidak semestinya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/4).

Tedy mengungkapkan AVC dijerat dengan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Bali Mangkir Dipanggil Kejati

AVC dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta dengan memakai maskapai Etihad Airways. Sedangkan rutenya dari Jakarta – Abu Dhani – Prancis.

“Petugas mengawal ketat proses deportasi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Gubernur Bali I Wayan Koster Beri Pesan ke Fans Sepak Bola Indonesia

Tedy menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berada di Pulau Dewata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya