Revisi UU ASN Masuk Prolegnas DPR RI, Honorer Jangan Tertipu Lagi

Revisi UU ASN Masuk Prolegnas DPR RI, Honorer Jangan Tertipu Lagi - GenPI.co
Revisi UU ASN Masuk Prolegnas DPR RI, Honorer Jangan Tertipu Lagi. Foto: JPNN.com/GenPI.co

"Seandainya saja semua honorer K2 kompak menolak PPPK, mungkin sudah ada regulasi untuk honorer K2 menjadi PNS, seperti guru bantu DKI Jakarta yang diangkat PNS pada 2015," beber Said Amir.

Oleh sebab itu, kata Said Amir, bahwa masuknya revisi UU ASN dalam Prolegnas 2023 hanya nyanyian semu.

"Enak didengar, tetapi menyakitkan tenaga non-ASN terutama honorer K2 teknis. Apalagi, pada masa periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi honorer K2 teknis tidak diberikan kebijakan afirmasi," jelas Said Amir.

BACA JUGA:  Honorer Urus 8 Dokumen Penting Penetapan NIP PPPK Guru 2022, Biaya Tembus Rp 500 Ribu

Menurut Said Amir, demi pemilu, revisi UU ASN dimasukkan prolegnas, tetapi yakinlah pasti tidak akan tuntas.

"Itu drama DPR RI agar bisa terpilih lagi tahun 2024. Kami honorer K2 paham betul," kata Said Amir. (JPNN/GenPI.co)

BACA JUGA:  Info Terkini Tahap Penetapan NIP PPPK Guru 2022, Siapkan 8 Dokumen Penting ini, Jangan Keliru!

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya