Ahmad Luthfi mengatakan tersangka dijerat dengan UU nomor 23 mengenai perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Karena perbuatannya berulang, ancamannya bisa 15 dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News