8 Kades di Demak Penyuap Dosen UIN Walisongo Divonis 2 Tahun Penjara

8 Kades di Demak Penyuap Dosen UIN Walisongo Divonis 2 Tahun Penjara - GenPI.co
Delapan kepala desa di Kabupaten Demak mendapat vonis dua tahun penjara dalam kasus suap dosen UIN Walisongo Semarang. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

“Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/4).

Delapan kades ini menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi perangkat dan sekretaris desa dengan memberikan uang antara Rp 150 juta sampai Rp 250 juta. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya