4 Hal ini Batalkan Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Simak Penjelasannya

4 Hal ini Batalkan Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Simak Penjelasannya - GenPI.co
4 Hal ini Batalkan Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Simak Penjelasannya - ilustrasi seleksi ASN - (Antara/HO-Humas Kemenkumham)

Namun yang perlu diperhatikan, berdasar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasal 41 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur bahwa kelulusan PPPK Guru dibatalkan karena 4 hal ini:

1. Mengundurkan diri.

BACA JUGA:  THR ASN PPPK Sudah Cair Tanpa Potongan, Dewan Pembina (FHNK2I): Terima Kasih, Pak Presiden Jokowi

2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.

3. Terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

BACA JUGA:  Info Terkini: Pengumumam Pascasanggah PPPK Guru 2022 Molor, Begini Penjelasan BKN

4. Meninggal dunia. (JPNN/GenPI.co)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya