Eks Kepala SMAN 8 Kota Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Eks Kepala SMAN 8 Kota Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi - GenPI.co
Kepala SMAN 8 Kota Jambi ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana gratifikasi penerimaan siswa baru. (Foto: ANTARA/Tuyani)

GenPI.co - Eks Kepala SMAN 8 Kota Jambi berinisial S (59) ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana gratifikasi penerimaan siswa baru.

Kapolres Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan ada ratusan siswa yang menjadi korban tindakan kepala sekolah ini.

“Jumlah korban ada 120 siswa. Sedangkan tersangka inisial S, merupakan warga Kota Jambi,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (18/4).

BACA JUGA:  Rawan Kecelakaan, Jalur Sabak Menuju Jambi Dipasang Pita Kejut

Eko mengungkapkan tersangka ini menerima 120 siswa baru di luar PPDB sekitar Juli 2021 silam. Mereka diterima di jalur PKBM atau di luar apa yang telah ditetapkan.

Para siswa tersebut kemudian dipungut biaya untuk pembelian seragam dan lainnya mulai Rp 2 juta sampai Rp 8 juta.

BACA JUGA:  Bikin Rusak Jalan, Mobilitas Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan

Sebanyak 120 siswa ini kemudian dibagi dalam dua kelas yakni kelas 10 IPA B1 dan 10 IPA B2. Para siswa kemudian mengikuti pembelajaran secara online maupun tatap muka.

Pelaksaan pembelajaran tatap muka ini tetap dilakukan di SMAN 8 Kota Jambi, dengan pengajarnya yakni tersangka S serta beberapa guru honorer.

BACA JUGA:  3 Pemuda Peledakan Meriam Kaleng Mirip Bazoka di Jambi Ditangkap

Namun dalam Dapodik, para siswa ini tak tercatat sebagai murid di SMAN 8 Kota Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya