Eks Kepala SMAN 8 Kota Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Eks Kepala SMAN 8 Kota Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi - GenPI.co
Kepala SMAN 8 Kota Jambi ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana gratifikasi penerimaan siswa baru. (Foto: ANTARA/Tuyani)

Uang yang didapatkan yakni biaya seragam Rp 47,9 juta dan pendaftaran PKBM Rp 31 juta pun habis digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

“120 siswa itu menjadi korban, karena tak terdaftar sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi,” ucapnya. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya