Honorer Lulus PPPK Guru 2022 yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi Berat

Honorer Lulus PPPK Guru 2022 yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi Berat - GenPI.co
Honorer Lulus PPPK Guru 2022 yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi Berat. (Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen blak-blakan terkait guru honorer yang mengundurkan diri setelah lulus PPPK 2022.

Menurut Deputi Suharmen, bahwa akan ada sanksi berat bagi guru honorer yang mengundurkan diri.

"Mengundurkan diri harus menerima konsekuensinya. NIK atau nomor induk kependudukan diblokir," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Selasa (18/4/2023).

BACA JUGA:  Jumlah Honorer Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Lebih Banyak, Alhamdulillah

Deputi Suharmen mengungkapkan, bahwa guru honorer yang lulus PPPK 2022 dan kemudian mengundurkan diri tidak bisa ikut seleksi tahun ini.

"Baik CPNS maupun PPPK yang mundur tidak akan diproses pengangkatannya. NIK diblokir dan tidak bisa mendaftar lagi selama 1 tahun," Deputi Suharmen.

BACA JUGA:  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beber Soal Honorer Jadi PPPK: Pengangkatan Bersifat Otomatis

Menurut Deputi Suharmen, bahwa sanksi ini diberlakukan karena guru honorer dianggap merugikan negara, sehingga layak diberikan sanksi berat.

Deputi Suharmen mengatakan, rencananya pemerintah akan membuat seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan itu otomatis tidak bisa diikuti honorer yang mengundurkan diri.

BACA JUGA:  5 Manfaat Minum Teh Serai, Herbal Ampuh Bikin Tekanan Darah Ambrol

"NIK mereka diblokir supaya tidak bisa mendaftar dalam CPNS maupun PPPK 2023," jelas Deputi Suharmen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya