Honorer Lulus PPPK Guru 2022 yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi Berat

Honorer Lulus PPPK Guru 2022 yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi Berat - GenPI.co
Honorer Lulus PPPK Guru 2022 yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi Berat. (Foto: JPNN/GenPI.co)

Menurut Deputi Suharmen, bahwa sanksi juga berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri ketika usulan penetapan NIP PPPK atau NIP CPNS sudah masuk ke BKN.

Oleh sebab itu, Deputi Suharmen mengimbau kepada para peserta seleksi CASN untuk tidak main-main.

"Salah satu dokumen pengisian DRH dan usulan penetapan NIP PPPK adalah surat pernyataan siap ditempatkan di mana saja. Itu bukan sekadar surat pernyataannya saja," beber Deputi Suharmen.

BACA JUGA:  Jumlah Honorer Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Lebih Banyak, Alhamdulillah

Sanksi pengunduran diri ini mencuat, tatkala ada yang menolak penempatan PPPK guru 2022 karena alasan jauh dari tempat tinggalnya.

"Ini cukup banyak guru SMA/SMK yang ingin mengundurkan diri dari PPPK 2022. Alasannya rumahnya jauh dari sekolahnya," jelas Wakil ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN.com, Minggu (16/4/2023).

Sebelumnya, ada sebanyak 250.432 guru honorer dinyatakan lulus pascasanggah PPPK 2022. Jumlah ini jauh lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 250.320. (JPNN/GenPI.co)

BACA JUGA:  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beber Soal Honorer Jadi PPPK: Pengangkatan Bersifat Otomatis

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya