Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Surat Penghapusan Honorer, MenPAN-RB Azwar Anas Ditagih Pembuktiannya

Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Surat Penghapusan Honorer, MenPAN-RB Azwar Anas Ditagih Pembuktiannya - GenPI.co
Anggota DPR Desak Pemerintah Cabut Surat Penghapusan Honorer, MenPAN-RB Azwar Anas Ditagih Pembuktiannya - MenPAN-RB Azwar Anas. (Foto Humas KemenPAN-RB/HO - GenPI.co)

"Cabut itu suratnya. Jangan ada surat penghapusan honorer yang bikin kisruh," tegas Endro Suswantoro.

Seperti diketahui, bahwa kebijakan penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (alm) itu menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

BACA JUGA:  Honorer Lulus PPPK Guru 2022 yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi Berat

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Intinya, terhitung mulai 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

BACA JUGA:  Jumlah Honorer Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Lebih Banyak, Alhamdulillah

Hal inilah yang akhirnya memantik penolakan dari sejumlah pemerintah daerah (pemda) karena jumlah PNS masih terbatas.

Selain itu, ada juga pemda yang khawatir penghapusan honorer menimbulkan masalah sosial akibat bertambahnya jumlah penganggur di daerah.

BACA JUGA:  5 Manfaat Minum Teh Serai, Herbal Ampuh Bikin Tekanan Darah Ambrol

Sementara itu, Menteri Azwar Anas dalam pernyataanya menjelaskan, bahwa pemerintah masih berusaha untuk menemukan solusi terbaiknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya