Honorer Satpol PP Angkat Bicara, Tuntut Amanat dalam UU 23 Tahun 2014

Honorer Satpol PP Angkat Bicara, Tuntut Amanat dalam UU 23 Tahun 2014 - GenPI.co
Honorer Satpol PP Angkat Bicara, Tuntut Amanat dalam UU 23 Tahun 2014 - ilustrasi Sekjen Pena 98 Adian Napitupulu dan Satpol PP (Foto: Aristo/JPNN.com/GenPI.co)

Menurut politikus PDIP ini, bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK oleh pemerintah itu juga harus berlaku bagi semua tenaga honorer.

"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart Girsang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Junimart Girsang menyebutkan, bahwa seluruh honorer itu meliputi tenaga non-aparatur sipil negara yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA:  Risiko Guru Honorer Lulus PPPK 2022 Jika Mengundurkan Diri, BKN: NIK Diblokir

Menurut Junimart Girsang, bahwa tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," kata Junimart Girsang. (JPNN/GenPI.co)

BACA JUGA:  Honorer Lulus PPPK Guru 2022 yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi Berat

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya