Terbukti Salah, Pejabat Polda Sumut Achirudin Hasibuan Dicopot

Terbukti Salah, Pejabat Polda Sumut Achirudin Hasibuan Dicopot - GenPI.co
Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achirudin Hasibuan dicopot dari jabatan atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)

GenPI.co - Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achirudin Hasibuan dicopot dari jabatan atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

Achirudin Hasibuan juga mendapatkan sanksi penempatan khusus atas perbuatan pembiaran tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan keputusan itu diambil setelah Achirudin menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA:  BPBD Sumut Beri Peringatan, Hujan Lebat Disertai Banjir Siap Melanda

“Achirudin Hasibuan ditempatkan dalam tahanan khusus,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/4).

Hadi mengungkapkan dari pemeriksaan tersebut diketahui Achiruddin Hasibuan telah melakukan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:  Airlangga Minta Kader Golkar Sumut Menangi Pemilu 2024

Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 huruf M Peratuan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dia menyampaikan dalam pasal itu mengatur mengenai setiap pejabat Polri dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan.

BACA JUGA:  Bidadari Sumut, Atlet Cantik MMA Indonesia yang Bikin Mata Terpana

“Termasuk juga dilarang berlaku kasar serta tidak patur,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya